Bingung dengan berbagai istilah? Coba baca deh posting berikut, mudah-mudahan bisa membantu mengurangi kebingungan TS. Jika ada tambahan atau saran jangan sungkan sampaikan saja ya..
P2KB (Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan/Program P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan suborganisasinya (Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp)/PDPP merupakan bagian integral dari mekanisme pemberian izin praktek (licensure).
Sertifikasi dan Resertifikasi adalah proses pemberian surat keterangan pengakuan oleh PDSp/PDPP dan/atau kolegiumnya untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai telah memiliki kemampuan profesi yang setara dengan standar profesi dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh kolegium bidang profesi yang bersangkutan. Dalam proses ini PDSp/PDPP melalui kolegiumnya mengeluarkan sertifikat kompetensi yang merupakan syarat mutlak untuk dikeluarkannya rekomendasi untuk penerbitan surat izin praktek oleh Badan P2KB IDI.
Sertifikat Kompetensi adalah surat keterangan yang dikeluarkan bagi seorang dokter oleh PDSp/PDPP yang bersangkutan melalui kolegiumnya untuk menyatakan bahwa dokter tersebut kompeten untuk menjalankan prakteknya. Sertifikat ini diperlukan untuk registrasi ulang ke KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan setelah seorang dokter menjalankan rangkaian kegiatan Program P2KB yang ditetapkan oleh PDSp/PDPP & Kolegiumnya masing-masing.
Registrasi adalah prosedur pendaftaran seorang dokter/tenaga kesehatan lainnya pada lembaga yang berwenang mendata tenaga kesehatan di Indonesia. Setelah diberlakukannya UUPK 2004, lembaga yang berwenang adalah Konsil Kedokteran Indonesia.
STR (Surat Tanda Registrasi) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKI menyangkut seorang tenaga kesehatan (dalam hal ini dokter) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar