Pages

Rabu, 26 Januari 2011

Step By Step P2KB IDI Online

Bagi Ts DPU yang berminat untuk mengikuti P2KB IDI Online, boleh coba langkah-langkah berikut : 

1. Akses alamat web ini : www.idionline.org  (disarankan pakai mozila firefox, tapi dari pengalaman pribadi pakai Google chrome juga oke)

 2. Setelah tampil website IDI, coba klik P2KB IDI Online (Biasanya ada di sebelah kanan dari tampilan web, kalau tidak ada di kanan coba cari di kiri bawah)

 3 Kemudian pilih sesuai kompetensi TS, yaitu : DOKTER PRAKTEK UMUM

 4 Pilihlah : PROGRAM II, Pencatatan Log Book 

5  Baca Term and conditionnya baik-baik. Untuk masalah pembayaran bisa dilakukan belakangan (namun diusahakan secepatnya). Bila Ts sepakat dan menyanggupi semua Term and Condition tersebut maka KLIK : SAYA SETUJU.
 
6 Isilah data-data yang diminta. Sebaiknya sebelum mengisi data siapkan terlebih dahulu nomor-nomor berikut : No. SIP, No STR, NPA IDI. (bila no NPA IDI belum tahu coba kosongkan dulu)

 7. Saat mengisi user id, tolong diperhatikan untuk membuat user id yang mudah diingat oleh Ts, supaya tidak mudah lupa di kemudian hari.

8 Bila seluruh proses pengisian selesai maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa pendaftaran Ts telah berhasil dan tinggal menunggu user id dan password dikirimkan ke e-mail. Bila cek email belum ada account verification di inbox maka coba cek ke spam/bulk

kalau ada kesulitan coba gabung ke facebook IDI Kota BAndung di  : idikotabandung@gmail.com, silahkan join ke grupnya. Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu Ts semua

Selasa, 18 Januari 2011

5 Gosip Paling Berbahaya Tentang P2KB

Gosip lagi, gosip lagi. Katanya lagi, katanya lagi. Nah diantara sekian banyak "Gosip" dan "Katanya..." itu, beberapa diantaranya sungguh-sungguh bisa menyesatkan. 

1. Akan ada pemutihan.
Wah, wah...ini sih informasi yang sesat dan menyesatkan. Gak bakalan ada istilah "pemutihan". Jadi buat yang sudah terlanjur percaya dan berharap mudah-mudahan bisa segera mengikuti kegiatan P2KB dan mengumpulkan SKP-nya. Let's Get It On!!! 

2. Pengurusan perpanjangan bisa lewat "calo atau perantara", Gak usah sibuk ngurusin SKP, pokoknya terima beres dan STR Jadi.
INI GOSIP YANG TIDAK BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN. Jangan percayakan pengurusan perpanjangan STR Ts Pada orang lain. Risikonya bisa-bisa STR Ts gak jelas nasibnya.


3. Untuk Perpanjangan STR Gak usah ngurusin P2KB. Ikut UKDI aja....
Perpanjangan STR harus ikut P2KB. UKDI bukan jalur untuk memperpanjang STR.

4. SKP cuma bisa dikumpulkan lewat seminar.
Wah ini sih ngawur banget! Seminar itu hanya satu dari sekian banyak aktifitas profesi dokter yang bernilai SKP. Praktek sehari-hari dapet SKP, baca jurnal dapet SKP, ngasih penyuluhan dapet SKP, Baksos bisa dapet SKP, dll, dst, pokoknya banyak deh!

5. Jangan Ikutan P2KB online, soalnya ribet dan portal P2KB onlinenya udah overload.
P2KB online justru jauh lebih mudah, cepat dan akurat! cobain aja kalo gak percaya....
Overload?? gak tuh...portal idionline dan P2KB online-nya relatif baik-baik aja, gak ada masalah. Jadi buat Ts cobain dong ikutan P2KB Online ya...

P2KB dan Perpanjangan STR : Antara Gosip dan Fakta

Banyak anggota IDI Cabang Kota Bandung yang datang ke sekretariat P2KB dengan membawa segudang kegelisahan. Isu-isu yang beredar di antara Ts memang seringkali terdengar "menakjubkan" dan sebagian diantaranya (mungkin sebagian besar) tentu saja keliru. Isu-isu dan informasi tidak lengkap yang diterima oleh Ts tanpa disadari telah menggiring Ts pada sebuah stigma : P2KB itu sulit dan ribet!!

Faktanya, P2KB tidaklah sulit. Ribet?! So pasti tidak!


Gak percaya? Coba tanyakan pada Ts yang sudah mendapat penjelasan dari Tim P2KB IDI Cabang Kota Bandung yang setiap hari "nongkrong" di sekretariat. Sebagian besar Ts pulang dengan perasaan yang lebih lega dan lebih optimis kalau 200 SKP atau 250 SKP ternyata bukanlah hal yang sulit. Bahkan sebagian Ts yang sudah lolos verifikasi ternyata bisa mendapatkan SKP hingga di atas 300!

Penasaran? Yuk, kita berdiskusi. Bisa datang langsung ke sekretariat. Buat yang sibuk bisa join ke facebook (idikotabandung@gmail.com) atau bisa komentar dan juga tanya-tanya lewat blog ini.

Hayu ah...ditunggu ya.

Kamis, 13 Januari 2011

Pengertian Beberapa Istilah

Bingung dengan berbagai istilah? Coba baca deh posting berikut, mudah-mudahan bisa membantu mengurangi kebingungan TS. Jika ada tambahan atau saran jangan sungkan sampaikan saja ya..

P2KB (Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan/Program P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan suborganisasinya (Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp)/PDPP merupakan bagian integral dari mekanisme pemberian izin praktek (licensure).

Sertifikasi dan Resertifikasi adalah proses pemberian surat keterangan pengakuan oleh PDSp/PDPP dan/atau kolegiumnya untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai telah memiliki kemampuan profesi yang setara dengan standar profesi dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh kolegium bidang profesi yang bersangkutan. Dalam proses ini PDSp/PDPP melalui kolegiumnya mengeluarkan sertifikat kompetensi yang merupakan syarat mutlak untuk dikeluarkannya rekomendasi untuk penerbitan surat izin praktek oleh Badan P2KB IDI.

Sertifikat Kompetensi adalah surat keterangan yang dikeluarkan bagi seorang dokter oleh PDSp/PDPP yang bersangkutan melalui kolegiumnya untuk menyatakan bahwa dokter tersebut kompeten untuk menjalankan prakteknya. Sertifikat ini diperlukan untuk registrasi ulang ke KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan setelah seorang dokter menjalankan rangkaian kegiatan Program P2KB yang ditetapkan oleh PDSp/PDPP & Kolegiumnya masing-masing.

Registrasi adalah prosedur pendaftaran seorang dokter/tenaga kesehatan lainnya pada lembaga yang berwenang mendata tenaga kesehatan di Indonesia. Setelah diberlakukannya UUPK 2004, lembaga yang berwenang adalah Konsil Kedokteran Indonesia.

STR (Surat Tanda Registrasi) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKI menyangkut seorang tenaga kesehatan (dalam hal ini dokter) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya.

Apa itu P2KB?

Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan(Program P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan suborganisasinya (Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp)/PDPP merupakan bagian integral dari mekanisme pemberian izin praktek (licensure).

Ditinjau dari sudut keprofesian, kegiatan dalam P2KB ini dibedakan atas 5 ranah (domain) kegiatan berikut ini:
A.    Kegiatan Pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang membuat seseorang memperlajari suatu tema misalnya membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi/sesi EBM, mengikuti suatu pelatihan

B.    Kegiatan Profesional, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai dokter dan memberinya kesempatan untuk belajar, misalnya menangani pasien,penyajian makalah/instruktur dalam suatu seminar/workshop, moderator dalam suatu seminar.

C.    Kegiatan pengabdian masyarakat/profesi yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya, misalnya memberikan penyuluhan kesehatan, terlibat dalam penanggulangan bencana, duduk sebagai anggota suatu pokja (misalnya pokja AIDS) organisasi profesi, duduk sebagai pengurus suatu perhimpunan organisasi profesi kedokteran, duduk sebagai panitia pelaksana suatu kegiatan P2KB organisasi profesi kedokteran.

D.    Kegiatan Publikasi Ilmiah, yaitu kegiatan yang menghasilkan karya tulis yang dipublikasi seperti menulis buku (dengan ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dengan ISBN), menulis tinjauan pustaka yang dipublikasikan di jurnal (yang terakreditasi).

E.    Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan misalnya melakukan penelitian di bidangnya, mendidik/mengajar termasuk membuat ujiannya, menjadi supervisor, atau membimbing di bidang ilmunya.


Apa Kaitan P2KB dengan Perpanjangan STR?

Setiap DPU (Dokter Praktek Umum) akan mendapatkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) bila melaksanakan kegiatan P2KB (lima ranah kegiatan di atas). 

Terkait dengan kewajiban pemenuhan jumlah SKP untuk kepentingan re-sertifikasi dan re-registrasi, ada beberapa hal yang harus diketahui:
·         DPU diharapkan dapat memenuhi kewajiban 50 SKP/tahun (250 SKP/5 tahun)
·         Bagi dokter yang masa berlaku STR-nya habis pada tahun 2011 maka minimal jumlah SKP yang harus  dikumpulkan adalah 200 SKP.
·         Bila masa berlakunya STR-nya habis pada tahun 2012 jumlah minimal yang harus dikumpulkan adalah 250 SKP.
·         Mengingat pembinaan dalam bentuk P2KB ini merupakan sesuatu yang baru untuk DPU, maka untuk pertama kalinya setidaknya 2 ranah, yaitu ranah pembelajaran dan ranah profesional harus tercakup. Namun, pada resertifikasi berikutnya setiap DPU dihimbau untuk mencakup juga kegiatan dari ranah lainnya dengan porsi yang semakin meningkat.
·         Kegiatan yang dapat diperhitungkan untuk mendapatkan SKP adalah kegiatan yang dilaksanakan mulai April 2007. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan sebelum April 2007 tidak dapat diperhitungkan untuk mendapatkan SKP.