Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan(Program P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan suborganisasinya (Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp)/PDPP merupakan bagian integral dari mekanisme pemberian izin praktek (licensure).
Ditinjau dari sudut keprofesian, kegiatan dalam P2KB ini dibedakan atas 5 ranah (domain) kegiatan berikut ini:
A. Kegiatan Pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang membuat seseorang memperlajari suatu tema misalnya membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi/sesi EBM, mengikuti suatu pelatihan
B. Kegiatan Profesional, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai dokter dan memberinya kesempatan untuk belajar, misalnya menangani pasien,penyajian makalah/instruktur dalam suatu seminar/workshop, moderator dalam suatu seminar.
C. Kegiatan pengabdian masyarakat/profesi yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya, misalnya memberikan penyuluhan kesehatan, terlibat dalam penanggulangan bencana, duduk sebagai anggota suatu pokja (misalnya pokja AIDS) organisasi profesi, duduk sebagai pengurus suatu perhimpunan organisasi profesi kedokteran, duduk sebagai panitia pelaksana suatu kegiatan P2KB organisasi profesi kedokteran.
D. Kegiatan Publikasi Ilmiah, yaitu kegiatan yang menghasilkan karya tulis yang dipublikasi seperti menulis buku (dengan ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dengan ISBN), menulis tinjauan pustaka yang dipublikasikan di jurnal (yang terakreditasi).
E. Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan misalnya melakukan penelitian di bidangnya, mendidik/mengajar termasuk membuat ujiannya, menjadi supervisor, atau membimbing di bidang ilmunya.
Apa Kaitan P2KB dengan Perpanjangan STR?
Setiap DPU (Dokter Praktek Umum) akan mendapatkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) bila melaksanakan kegiatan P2KB (lima ranah kegiatan di atas).
Terkait dengan kewajiban pemenuhan jumlah SKP untuk kepentingan re-sertifikasi dan re-registrasi, ada beberapa hal yang harus diketahui:
· DPU diharapkan dapat memenuhi kewajiban 50 SKP/tahun (250 SKP/5 tahun)
· Bagi dokter yang masa berlaku STR-nya habis pada tahun 2011 maka minimal jumlah SKP yang harus dikumpulkan adalah 200 SKP.
· Bila masa berlakunya STR-nya habis pada tahun 2012 jumlah minimal yang harus dikumpulkan adalah 250 SKP.
· Mengingat pembinaan dalam bentuk P2KB ini merupakan sesuatu yang baru untuk DPU, maka untuk pertama kalinya setidaknya 2 ranah, yaitu ranah pembelajaran dan ranah profesional harus tercakup. Namun, pada resertifikasi berikutnya setiap DPU dihimbau untuk mencakup juga kegiatan dari ranah lainnya dengan porsi yang semakin meningkat.
· Kegiatan yang dapat diperhitungkan untuk mendapatkan SKP adalah kegiatan yang dilaksanakan mulai April 2007. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan sebelum April 2007 tidak dapat diperhitungkan untuk mendapatkan SKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar