Pages

Kamis, 13 Januari 2011

Pengertian Beberapa Istilah

Bingung dengan berbagai istilah? Coba baca deh posting berikut, mudah-mudahan bisa membantu mengurangi kebingungan TS. Jika ada tambahan atau saran jangan sungkan sampaikan saja ya..

P2KB (Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan/Program P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan suborganisasinya (Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp)/PDPP merupakan bagian integral dari mekanisme pemberian izin praktek (licensure).

Sertifikasi dan Resertifikasi adalah proses pemberian surat keterangan pengakuan oleh PDSp/PDPP dan/atau kolegiumnya untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai telah memiliki kemampuan profesi yang setara dengan standar profesi dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh kolegium bidang profesi yang bersangkutan. Dalam proses ini PDSp/PDPP melalui kolegiumnya mengeluarkan sertifikat kompetensi yang merupakan syarat mutlak untuk dikeluarkannya rekomendasi untuk penerbitan surat izin praktek oleh Badan P2KB IDI.

Sertifikat Kompetensi adalah surat keterangan yang dikeluarkan bagi seorang dokter oleh PDSp/PDPP yang bersangkutan melalui kolegiumnya untuk menyatakan bahwa dokter tersebut kompeten untuk menjalankan prakteknya. Sertifikat ini diperlukan untuk registrasi ulang ke KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan setelah seorang dokter menjalankan rangkaian kegiatan Program P2KB yang ditetapkan oleh PDSp/PDPP & Kolegiumnya masing-masing.

Registrasi adalah prosedur pendaftaran seorang dokter/tenaga kesehatan lainnya pada lembaga yang berwenang mendata tenaga kesehatan di Indonesia. Setelah diberlakukannya UUPK 2004, lembaga yang berwenang adalah Konsil Kedokteran Indonesia.

STR (Surat Tanda Registrasi) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKI menyangkut seorang tenaga kesehatan (dalam hal ini dokter) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya.

Apa itu P2KB?

Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan(Program P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan suborganisasinya (Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp)/PDPP merupakan bagian integral dari mekanisme pemberian izin praktek (licensure).

Ditinjau dari sudut keprofesian, kegiatan dalam P2KB ini dibedakan atas 5 ranah (domain) kegiatan berikut ini:
A.    Kegiatan Pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang membuat seseorang memperlajari suatu tema misalnya membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi/sesi EBM, mengikuti suatu pelatihan

B.    Kegiatan Profesional, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai dokter dan memberinya kesempatan untuk belajar, misalnya menangani pasien,penyajian makalah/instruktur dalam suatu seminar/workshop, moderator dalam suatu seminar.

C.    Kegiatan pengabdian masyarakat/profesi yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya, misalnya memberikan penyuluhan kesehatan, terlibat dalam penanggulangan bencana, duduk sebagai anggota suatu pokja (misalnya pokja AIDS) organisasi profesi, duduk sebagai pengurus suatu perhimpunan organisasi profesi kedokteran, duduk sebagai panitia pelaksana suatu kegiatan P2KB organisasi profesi kedokteran.

D.    Kegiatan Publikasi Ilmiah, yaitu kegiatan yang menghasilkan karya tulis yang dipublikasi seperti menulis buku (dengan ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dengan ISBN), menulis tinjauan pustaka yang dipublikasikan di jurnal (yang terakreditasi).

E.    Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan misalnya melakukan penelitian di bidangnya, mendidik/mengajar termasuk membuat ujiannya, menjadi supervisor, atau membimbing di bidang ilmunya.


Apa Kaitan P2KB dengan Perpanjangan STR?

Setiap DPU (Dokter Praktek Umum) akan mendapatkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) bila melaksanakan kegiatan P2KB (lima ranah kegiatan di atas). 

Terkait dengan kewajiban pemenuhan jumlah SKP untuk kepentingan re-sertifikasi dan re-registrasi, ada beberapa hal yang harus diketahui:
·         DPU diharapkan dapat memenuhi kewajiban 50 SKP/tahun (250 SKP/5 tahun)
·         Bagi dokter yang masa berlaku STR-nya habis pada tahun 2011 maka minimal jumlah SKP yang harus  dikumpulkan adalah 200 SKP.
·         Bila masa berlakunya STR-nya habis pada tahun 2012 jumlah minimal yang harus dikumpulkan adalah 250 SKP.
·         Mengingat pembinaan dalam bentuk P2KB ini merupakan sesuatu yang baru untuk DPU, maka untuk pertama kalinya setidaknya 2 ranah, yaitu ranah pembelajaran dan ranah profesional harus tercakup. Namun, pada resertifikasi berikutnya setiap DPU dihimbau untuk mencakup juga kegiatan dari ranah lainnya dengan porsi yang semakin meningkat.
·         Kegiatan yang dapat diperhitungkan untuk mendapatkan SKP adalah kegiatan yang dilaksanakan mulai April 2007. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan sebelum April 2007 tidak dapat diperhitungkan untuk mendapatkan SKP.


Rabu, 15 Desember 2010

Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan STR?

Beredar banyak rumor terkait dengan perpanjangan STR. Bagaimana sebenarnya cara mengurus perpanjangan STR tersebut?

Anggota IDI (IDI cab.Kota Bandung) akan mengikuti alur sebagai berikut:
  • menyelesaikan keanggotaan di IDI cabang (misalnya membayar iuran anggota IDI, mengurus kartu tanda anggota (KTA)  atau memperpanjang KTA yang sudah tidak berlaku).
  • kemudian mengisi formulir pendaftaran, surat keterangan sehat (fromat KKI), surat kepatuhan etika (bisa di dapatkan disekretariat)
  • menyiapkan laporan kegiatan P2KB dengan melampirkan dokumen bukti kegiatan, yang asli dibawa kembali (1 berkas fotokopi diarsipkan oleh IDI cabang)
  • membayar iuran P2KB sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan alamat pembayaran: a.n PB IDI No.Rek: 10 72 9521 Bank BNI Cabang MEnteng. Berita: Untuk P2KB a.n (dokter ybs), IDI Cab.Kota Bandung (bukti pembayaran 1 asli dan 1 fotokopi siserahkan ke sekretariat)
  • membayar iuran STR sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alamat pembayaran: Konsil Kedokteran Indonesia No.Rek 93 20 5556 Bank BNI Cabang Melawai Jakarta Selatan. Berita : Untuk Surat Tanda Registrasi a.n (nama dokter ybs) IDI cabang kota Bandung.(bukti pembayaran 1 asli dan 1 fotokopi siserahkan ke sekretariat)
Untuk mempermudah pencatatan kegiatan P2KB dan mempermudah proses verifikasi setiap anggota (DPU: Dokter Prakrik Umum) disarankan mengikuti kegiatan P2KB online. Anggota dapat dipandu cara membuat dan mengisi P2KB online tersebut di sekretariat P2KB IDI cab. kota Bandung, Lt. 2, ruang verifikator.

Proses re-sertifikasi & re-registrasi di tingkat IDI wilayah JABAR dan PB IDI akan difasilitasi oleh IDI cabang Kota Bandung. DPU tidak perlu datang ke IDI wilayah JABAR & PB IDI

Segera hubungi sekretariat P2KB IDI cab.Kota Bandung untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang cara mengurus perpanjangan STR.

Ayo cek kapan STR Anda Habis?

Jangan lupa cek kapan STR anda habis, untuk anggota IDI cabang Kota Bandung segera hubungi sekretariat untuk melakukan proses resertifikasi.